Permohonan Informasi Publik

Selamat datang di halaman unduhan formulir permohonan informasi publik PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT). Halaman ini menyediakan formulir dan tautan formulir daring untuk mempermudah pengajuan informasi sesuai standar Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan informasi publik secara luring.

  • Catatan:
  • Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan melampirkan dokumen identitas (KTP/paspor untuk perorangan, atau akta pendirian dan surat kuasa untuk lembaga).
  • Dokumen dapat diserahkan langsung ke kantor PPID BBPJT, Jalan Diponegoro No. 250, Genuk Barat, Kabupaten Semarang, atau melalui posel balaibahasa.jateng@kemendikdasmen.go.id.

Ajukan permohonan informasi publik secara daring dengan mengeklik tombol berikut.

Jalan Diponegoro Nomor 250, Genuk, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512

Senin–Kamis: 08:00–16:00 WIB

Jumat: 08:00–16:30 WIB