1. Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Layanan informasi publik di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT) dikelola secara terpusat oleh petugas PPID. Sementara itu, layanan diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) BBPJT, Jalan Diponegoro No. 250, Genuk Barat, Genuk Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512.
2. Pengajuan Permohonan Informasi
Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi secara
- Langsung (Luring): Datang ke ULT BBPJT pada jam pelayanan.
- Tidak Langsung (Daring): Mengisi Formulir permohonan informasi di laman PPID BBPJT, https://ppid-bbjateng.kemendikdasmen.go.id/, atau klik Buat Permohonan atau dapat mengisi borang pada tautan ini Formulir Permohonan dan mengirimkannya via posel atau surat.
Langkah-langkah permohonan secara luring sebagai berikut.
- Petugas ULT akan memberikan formulir permohonan kepada pemohon.
- Petugas ULT akan membantu dalam pengisian formulir dan pengecekan syarat.
- Petugas ULT akan meminta data/informasi dari penanggung jawab layanan.
- Petugas ULT akan menyerahkan informasi/dokumen kepada pemohon. Dokumen persyaratan: Formulir Permohonan Informasi (unduh di laman PPID atau PDF POS terkait).
3. Persyaratan Pemohon
- Perorangan: Sertakan formulir permohonan yang diisi lengkap dan lampiran fotokopi/pindaian kartu identitas diri (KTP, Paspor, SIM, kartu pelajar, atau kartu mahasiswa yang masih berlaku).
- Lembaga/Organisasi: Selain formulir, sertakan akta pendirian organisasi, surat kuasa bermeterai, dan identitas penerima kuasa. Semua data disimpan aman untuk keperluan administrasi.
4. Jangka Waktu Pemenuhan Informasi
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan informasi diproses dalam 10 hari kerja dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja sesuai standar pelayanan tersebut.
5. Jadwal Pelayanan
- Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
- Jumat: 08.00–16.30 WIB
6. Biaya
Permohonan informasi tidak dikenakan biaya kecuali biaya standar untuk penggandaan dokumen (fotokopi, CD, atau flashdisk), sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan, yang dibebankan kepada pemohon.