Profil PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah

Di tengah arus globalisasi yang dinamis, informasi telah bertransformasi menjadi kebutuhan fundamental bagi setiap individu. Informasi tidak hanya krusial untuk pengembangan pribadi dan sosial, tetapi juga merupakan komponen vital dalam memperkokoh ketahanan nasional. Menyadari hal ini, hak untuk memperoleh informasi diakui sebagai hak asasi manusia yang fundamental, dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar utama negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Prinsip ini menjadi landasan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, dan akuntabel. Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT) sebagai lembaga pemerintah yang mengemban amanah dalam bidang kebahasaan dan kesastraan, menempatkan transparansi sebagai nilai inti dalam setiap layanannya.

Tonggak sejarah keterbukaan informasi di Indonesia ditandai dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik. Konsekuensinya, setiap badan publik, termasuk Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi secara akuntabel, profesional, inovatif, dan kredibel (APIK).

Sebagai wujud kepatuhan dan komitmen terhadap amanat tersebut, BBPJT secara resmi telah membentuk unit layanan informasi melalui Surat Keputusan Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Nomor 0402/I5.7/WS.01.07/2024 tertanggal 2 April 2024, tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan secara efektif. Kami berupaya agar hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas, khususnya dalam ranah pengembangan dan pelestarian bahasa serta sastra di Jawa Tengah, dapat terpenuhi secara nyata.

Kami mengundang para pemangku kepentingan, mulai dari pelajar, akademisi, peneliti, praktisi, pegiat budaya, hingga masyarakat umum untuk memanfaatkan layanan kami. Kami pun dengan tangan terbuka menerima kritik dan saran guna terus berbenah dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi kemajuan bangsa.

Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah melayani dengan APIK

  • Akuntabel
  • Profesional
  • Inovatif
  • Kredibel

Jalan Diponegoro Nomor 250, Genuk, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512

Senin–Kamis: 08:00–16:00 WIB

Jumat: 08:00–16:30 WIB