Alur Pelayanan Publik

Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dikelola secara terpusat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dengan alamat di Jalan Diponegoro 250, Genuk, Ungaran, Kabupaten Semarang, sesuai dengan Kode Etik Petugas Layanan Publik Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah.

Ajukan permohonan informasi/layanan melalui formulir daring berikut.
Informasi Publik adalah data/dokumen yang dikelola Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dan dapat diakses masyarakat sesuai UU 14/2008. Klasifikasi meliputi informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi dikecualikan (berdasarkan uji konsekuensi). Masyarakat berhak mengetahui, memperoleh salinan, dan memantau penggunaannya untuk transparansi dan akuntabilitas.
Sahabat Bahasa, ULT Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah: UKBI, Smara Muruhita (Ahli Bahasa), Landung (Gedung), Prada (Perpustakaan Daring), Gangsingan (Magang & Kunjungan), Lajasa (Kerja Sama). Satu pintu, terukur, inklusif. Kunjungi dan manfaatkan layanan resmi.

Jalan Diponegoro Nomor 250, Genuk, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512

Senin–Kamis: 08:00–16:00 WIB

Jumat: 08:00–16:30 WIB