Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (klik di sini untuk mengunduh) dan di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut.
- Penetapan Layanan Informasi Terbuka Tahun 2025 (klik di sini untuk mengunduh);
- Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 (klik di sini untuk mengunduh); dan
- Penetapan Layanan Informasi yang Dikecualikan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 (klik di sini untuk mengunduh).
Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah telah menyusun prosedur operasional standar (POS) sebagai berikut.