Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik dikelola oleh PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT). Pengajuan dapat dilakukan secara luring di kantor ULT BBPJT, Jalan Diponegoro No. 250, Genuk Barat, Genuk Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512, atau daring. BBPJT memberikan kompensasi berupa buku kepada pengguna layanan akibat pelayanan di Unit Layanan Terpadu (ULT) yang tidak memenuhi standar sesuai dengan pengaduan (laporan/pengaduan) yang diterima. Alasan Pengajuan Keberatan Pemohon dapat mengajukan keberatan jika tanggapan PPID BBPJT tidak memenuhi ketentuan UU KIP yang hal berikut.
  1. Informasi yang diminta termasuk dalam kategori dikecualikan.
  2. Tidak disediakannya informasi publik secara berkala.
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi.
  4. Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
  5. Permohonan informasi tidak dipenuhi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan (10+7 hari kerja).
Cara Pengajuan Keberatan
  1. Unduh Formulir Keberatan:
  2. Ajukan Daring:
    • Akses tautan Formulir Keberatan Daring
  3. Persyaratan:
    • Lampirkan fotokopi/pindaian KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian dan surat kuasa bermeterai (untuk lembaga).
    • Sertakan salinan tanggapan tertulis dari PPID BBPJT yang menjadi dasar keberatan.
  4. Penyerahan:
    • Luring: Serahkan formulir dan dokumen ke kantor ULT BBPJT.
    • Daring: Unggah dokumen melalui tautan.
Jangka Waktu Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (Kepala BBPJT) akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut Jadwal Pelayanan
  • Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB, 13.00–16.00 WIB
  • Jumat: 08.00–11.30 WIB, 13.30–16.30 WIB
Biaya Pengajuan keberatan gratis kecuali biaya penggandaan dokumen (fotokopi/flashdisk) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.02/2022, jika diperlukan.

POS Fasilitasi Pengajuan Keberatan

NoJudulTahunDownload
1POS Fasilitasi Keberatan Informasi Publik2024Download

Jalan Diponegoro Nomor 250, Genuk, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512

Senin–Kamis: 08:00–16:00 WIB

Jumat: 08:00–16:30 WIB