Prosedur pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik dikelola oleh PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT). Pengajuan dapat dilakukan secara luring di kantor ULT BBPJT, Jalan Diponegoro No. 250, Genuk Barat, Genuk Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512, atau daring. BBPJT memberikan kompensasi berupa buku kepada pengguna layanan akibat pelayanan di Unit Layanan Terpadu (ULT) yang tidak memenuhi standar sesuai dengan pengaduan (laporan/pengaduan) yang diterima.
Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika tanggapan PPID BBPJT tidak memenuhi ketentuan UU KIP yang hal berikut.
- Informasi yang diminta termasuk dalam kategori dikecualikan.
- Tidak disediakannya informasi publik secara berkala.
- Permohonan informasi tidak ditanggapi.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
- Permohonan informasi tidak dipenuhi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan (10+7 hari kerja).
- Unduh Formulir Keberatan:
- Formulir Pengajuan Keberatan
Formulir ini digunakan untuk pengajuan keberatan secara luring.
- Formulir Pengajuan Keberatan
- Ajukan Daring:
- Akses tautan Formulir Keberatan Daring
- Persyaratan:
- Lampirkan fotokopi/pindaian KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian dan surat kuasa bermeterai (untuk lembaga).
- Sertakan salinan tanggapan tertulis dari PPID BBPJT yang menjadi dasar keberatan.
- Penyerahan:
- Luring: Serahkan formulir dan dokumen ke kantor ULT BBPJT.
- Daring: Unggah dokumen melalui tautan.
- Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB, 13.00–16.00 WIB
- Jumat: 08.00–11.30 WIB, 13.30–16.30 WIB
POS Fasilitasi Pengajuan Keberatan
| No | Judul | Tahun | Download |
|---|---|---|---|
| 1 | POS Fasilitasi Keberatan Informasi Publik | 2024 | Download |