Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)

Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (klik di sini untuk mengunduh) dan di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut.

  1. Penetapan Layanan Informasi Terbuka Tahun 2025 (klik di sini untuk mengunduh);
  2. Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 (klik di sini untuk mengunduh); dan
  3. Penetapan Layanan Informasi yang Dikecualikan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 (klik di sini untuk mengunduh).

Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah telah menyusun prosedur operasional standar (POS) sebagai berikut.

No.Judul
1POS Layanan Kelompok Rentan
2POS dan Mekanisme Pengumpulan Data Kinerja TA 2024
3POS Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra
4POS Inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah
5POS Lokakarya Hasil Inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah
6POS Sidang Komisi Bahasa Daerah
7POS Pengembangan dan Penyusunan Kamus Digita Jawa
8POS Pedoman Pengumpulan Data Bahasa dan Sastra Daerah
9POS Pelaksanaan Konservasi Bahasa dan Sastra
10POS Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa dan Sastra
11POS Pelaksanaan Pemasyarakatan Bahasa dan Sastra Indonesia
12POS Pelaksanaan Fasilitas Permasyarakatan Bahasa dan Sastra Daerah
13POS Pelaksanaan Fasilitasi Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
14POS Pelaksanaan Akuntasi dan Pelaporan BMN
15POS Perawatan dan Pemeliharaan Sarana & Prasarana
16POS Pemberian Surat Izin Cuti
17POS Pembuatan Kartu Pegawai
18POS Pengajuan Usulan Pensiun
19POS Pengembangan SDM
20POS Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Fungsional Tertentu
21POS Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
22POS Pencairan Anggaran
23POS Pengadministrasian Penerimaan Negara Bukan Pajak Lihat dokumen
24POS Pelayanan Kebahasaan dan Kesastraan (2022)
25POS Pelayanan Kebahasaan dan Kesastraan (2023)
26POS Pelayanan Kebahasaan dan Kesastraan (2024)
27POS Pengaduan Masyarakat
28POS Pengendalian Gratifikasi
29POS Penanganan Benturan Kepentingan
30POS SPI
31POS Penyusunan Peta Risiko
32POS Layanan Gedung Landung
33POS Lajasa, Prada, Gangsingan, Smara Muruhita, UKBI
34POS Pemilihan Ketua dan Tim ZI-WBK
35POS Fasilitasi Keberatan Informasi Publik
36POS Pelayanan Permohonan Informasi Publik
37POS Penanganan Keberatan Informasi Publik
38POS Pengumuman Informasi Publik
39POS Penyusunan Daftar Informasi Publik
40POS Uji Konsekuensi Informasi Publik
41Kode Etik Petugas Layanan Publik
42Standar Pelayanan Lihat dokumen
43POS Penyusunan Penyiapan Bahan Kemitraan di Bidang Kebahasaan dan Kesastraan
44POS Pelaksanaan Layanan Kebahasaan dan Kesastraan
45POS Pelaksanaan Fasilitasi Pemasyarakatan Bahasa dan Sastra Daerah
46POS Pedoman Penyusunan Bahan Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Revitaslisasi Bahasa dan Sastra
47POS Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa dan Sastra
48POS Pelaksanaan Konservasi Bahasa dan Sastra
49POS Pemetaan Bahasa dan Sastra
50POS Pelaksanaan Pemasyarakatan Bahasa dan Sastra
51POS Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa dan Sastra
52POS Pelaksanaan Konservasi Bahasa dan Sastra
53POS Pengembangan dan Penyusunan Kamus Digital Bahasa Jawa
54POS Sidang Komisi Bahasa Daerah
55POS Lokakarya Hasil Inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah
56POS Penyusunan Inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah
57POS Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra: Pelaksanaan Konservasi Bahasa dan Sastra
58
59POS Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra: Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa dan Sastra
60POS Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra: Pemetaan Bahasa dan Sastra
61POS Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra: Pedoman Pengumpulan Data Bahasa dan Sastra Daerah

Jalan Diponegoro Nomor 250, Genuk, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512

Senin–Kamis: 08:00–16:00 WIB

Jumat: 08:00–16:30 WIB