Ini merupakan soal sering ditanya, SSD atau FAQ, untuk laman PPID. Jika Anda tidak dapat menemukan jawaban di bawah,
silakan gunakan formulir permohonan atau kirimkan masukkan ke posel kami balaibahasa.jateng@kemendikbud.go.id.
PPID adalah unit yang mengelola, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. PPID dibentuk melalui SK Kepala Balai dan bekerja sesuai UU KIP.
Informasi Berkala, Serta Merta, Setiap Saat, dan Informasi Dikecualikan. Lihat menu “Informasi Publik” pada situs PPID.
Ajukan luring di ULT BBPJT, Jalan Diponegoro 250, Ungaran, Kabupaten Semarang, atau daring melalui tombol “Buat Permohonan”. Lengkapi formulir dan identitas pemohon. Kanal lain: SP4N-LAPOR! atau posel resmi kami di menu “Kontak Kami“.
Perorangan: KTP/SIM/Paspor. Badan hukum: akta, pengesahan, surat kuasa, identitas. Instansi: surat resmi. Sertakan surat pernyataan penggunaan informasi (bermeterai).
PPID memberi pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang sekali maksimal 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Permohonan gratis. Jika perlu salinan fisik/medium simpan, biaya penggandaan dibebankan kepada pemohon dengan prinsip biaya ringan.
PPID akan menjelaskan statusnya. Untuk informasi dikecualikan, rujukan ada pada halaman “Informasi Dikecualikan” hasil uji konsekuensi.
Ajukan ke Atasan PPID secara luring/daring menggunakan formulir keberatan. Atasan PPID wajib memberi tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja sejak dicatat di register keberatan.
Jika permohonan tidak ditanggapi, ditolak, tidak sesuai permintaan, melewati batas waktu 10+7 hari, atau dikenai biaya tidak wajar.
Ajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak menerima keputusan Atasan PPID.
Ada. ULT menyediakan layanan ramah kelompok rentan termasuk akses sarana prasarana dan prioritas layanan sesuai kebijakan BBPJT.
Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB. Jumat 08.00–16.30 WIB.
Ada. Mencakup persyaratan, alur, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, dan mekanisme pengaduan. Silakan ke menu “Standar Pelayanan“.
Jalan Diponegoro Nomor 250, Genuk, Ungaran, Kabupaten Semarang 50512. Telepon (024) 6921187 / 08113934357.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Jalan Diponegoro Nomor 250, Genuk, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512
Senin–Kamis: 08:00–16:00 WIB
Jumat: 08:00–16:30 WIB