Pelaksanaan survei indeks persepsi kualitas pelayanan dan persepsi antikorupsi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menggunakan kuesioner daring (online) yang disebarkan kepada pengguna layanan. Komponen survei disusun oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kemendikbudristek.
Komponen survei Persepsi Kualitas Pelayanan terdiri atas sembilan pertanyaan sebagai berikut.
1. Informasi pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media elektronik maupun non-elektronik.
2. Jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diterima Bapak/Ibu sesuai dengan yang ditetapkan unit layanan ini.
3. Layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan unit layanan ini mudah digunakan/diakses.
4. Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan sudah baik.
5. Persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini.
6. Petugas pelayanan/sistem pelayanan online pada unit layanan ini merespons keperluan Bapak/Ibu dengan cepat.
7. Prosedur/alur pelayanan yang ditetapkan unit layanan ini mudah diikuti/dilakukan.
8. Sarana prasarana pendukung/sistem pelayanan online yang disediakan unit layanan ini memberikan kenyamanan/mudah digunakan.
9. Tarif/biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan.
Adapun komponen survei Persepsi Antikorupsi terdiri atas lima pertanyaan sebagai berikut.
1. Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit kerja ini.
2. Tidak ada pelayanan di luar prosedur/kecurangan pelayanan pada unit layanan ini.
3. Tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas di luar ketentuan yang berlaku pada unit layanan ini.
4. Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini.
5. Tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini.
