Tugas & Fungsi PPID

Sebagai pelaksana di bawah koordinasi PPID Utama Kemdikdasmen, berikut tugas dan fungsi PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024. 

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi.
  2. Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
  3. Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
  4. Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
  5. Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
  7. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja.
  8. Mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya.
  9. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan. dan
  10. Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.

Jalan Diponegoro Nomor 250, Genuk, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512

Senin–Kamis: 08:00–16:00 WIB

Jumat: 08:00–16:30 WIB