Sebagai pelaksana di bawah koordinasi PPID Utama Kemdikdasmen, berikut tugas dan fungsi PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024.
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi.
- Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
- Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
- Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
- Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja.
- Mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya.
- Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan. dan
- Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.